TIMUR. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang menggelar razia penertiban terhadap truk isotank pengangkut gas LNG dan angkutan Crude Palm Oil (CPO) di Jalan Ir Soekarno – Hatta, Kelurahan Telihan, Selasa (16/3/2021).
Kepala Seksi Angkutan Welly Sakius mengatakan, penertiban dilakukan karena isotank tidak memiliki izin lalu lintas. Salah satunya milik PT Pertagas Niaga (PGN) yang beroperasi sejak tahun 2019.
“Tidak ada izin lalu lintas, dan KIR nya mati,” ujarnya, melansir KlikKaltim (Timur Grup), Selasa (16/3/21).
Mobil muatan Gas LNG ini juga diketahui belum mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), untuk beroperasi di jalan poros Bontang Lestari – Sambera (Marangkayu).
“Tidak ada Andalalinnya dari jalan Bontang Lestari ke Sambera,” tandas Welly.
Penertiban dimulai terhitung Selasa (16/3/21), dilakukan terhadap semua kendaran yang tidak memiliki izin. Diantaranya kendaraan bahan pengolahan minyak sawit (kernel), dan mobil angkutan besi tua.
Isotank milik Pertagas Niaga yang melakukan pengisian gas cair dari PT Badak NGL, akan diantar ke Sambera. Kendaraan pengangkut tersebut tidak memiliki surat izin angkutan, surat izin mengemudi barang berbahaya dan KIR.
“Surat-suratnya malah tidak ada di mobil, melintas disini ngak ada surat-suratnya kami stop,” pungkas Welly.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>