TIMUR. Dinas Kehutanan (Dishut) dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim menutup lokasi galian C di RT 01, Kelurahaan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kamis (10/4/2025).
Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto mengatakan penutupan ini dilakukan karena lokasi tambang galian C berada di kawasan Hutan Lindung (HL). Untuk mencegah perambahan terulang, pihaknya memasang papan plang kawasan hutan milik negara.
“Ini sudah kami pasang plangnya. Harapannya tim terpadu tata ruang kota bisa mengawasi,” ucap Joko Istanto.
Lebih lanjut, Dishut mencatat di sekitar wilayah ini terdapat 20 ribu kawasan yang masuk dalam HL, 3 hektar diantaranya sudah dirambah oleh tambang galian C.
“Ini kerusakan lingkungannya sudah parah. Dari perbukitan hijau sekarang lerengnya sudah dalam,” terangnya.
Kasus dugaan laporan galian C ini sudah ditangani oleh polisi. Kawasan ilegal ini juga dikuatkan dengan pernyataan Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto. Dalam catatannya, tidak ada satu pun aktivitas galian C yang berizin di Bontang.
“Sudah jelas ilegal. Tidak lagi boleh ada aktivitas,” tutur dia.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>