TIMUR. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang telah membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sejak Kamis (6/4/2203) lalu.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Disnaker Bontang, Andi Kurnia mengatakan, posko akan dibuka hingga 7 hari pasca lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah atau akhir April nanti.
Bagi pekerja yang merasa hak nya tidak dibayarkan perusahaan bisa langsung mengadukan di sentral posko yang berada di Kantor Disnaker, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru.
Setelah pelaporan, langkah berikutnya ialah pemanggilan kepada perusahaan. Nantinya, perusahaan dimintai keterangan soal alasan tidak menyalurkan THR sejak 10 hari sebelum lebaran.
“Sudah kami buka poskonya. Ini kalau ada yang mau laporan atau apapun silahkan datang ke kantor,” tutur Andi Kurnia kepada Klik Kaltim (Timur Media Grup), Senin (10/4/2023).
Sebanyak 760 perusahaan di Bontang juga sudah disebar surat untuk kewajiban membayar THR. Bagi mereka yang kedpatan tidak membayar maka akan ada konskuensi sanksi, meliputi teguran tertulis, pembayaran denda dengan mekanisme perhitungan yang sudah ditentukan hingga pencabutan izin secara administrasi.
“Saya tidak hapal berapa denda yang harus ditanggung perusahaan. Cuman kita tetap kedepankan langkah persuasif agar para pekerja mendapatkan hak mereka,” jelasnya.
Satu Perusahaan Lapor Tak Sanggup Bayar THR
Hingga saat ini, ada satu perusahaan di Bontang melapor ke Dinas Ketenagakerjaan ihwal ketidakmampuan membayar THR karyawan di 2023.
Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Bontang Andi Kurnia, mengatakan aduan soal THR itu secara langsung disampaikan manajemen perusahaan yang bergerak di bidang kuliner.
“Kami belum bisa langsung percaya. Kalau mereka melapor sih benar akan ditindaklanjuti,” kata Andi Kurnia.
Kepada perusahaan tersebut, Disnaker meminta penjelasan rinci soal laporan keuangan mereka. Kemudian, akan ditelusuri apakah permohonan tidak membayar THR itu diterima oleh karyawan atau tidak.
Karena, Pemkot Bontang memfasilitasi aduan pekerja bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR di 20 hari menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
Pelaporan itu diketahui terjadi sejak satu minggu lalu. Sebelum posko aduan THR Disnaker didirikan.
“Kita pasti telusuri penyebabnya. Yang terpenting pekerja apakah menerima atau tidak,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>