TIMUR. Upaya kepolisian untuk mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok penjualan sepeda motor di wilayah Muara Badak, Kutai Kartanegara, terus berlanjut.
Seorang perempuan berinisial E (36), yang diketahui berprofesi sebagai sales motor dan merupakan warga Desa Tanjung Limau, kini resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga merugikan para korban hingga ratusan juta rupiah.
Waka Polres Bontang, Kompol Ropiyani, menegaskan bahwa aparat tidak menghentikan proses penegakan hukum meski tersangka belum berhasil diamankan. Berdasarkan hasil penelusuran terbaru, pelaku diduga telah melarikan diri ke luar daerah untuk menghindari kejaran petugas.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah sejumlah korban mendatangi kantor polisi pada awal Januari 2026. Para pelapor mengaku telah menyerahkan uang muka pembelian sepeda motor kepada E. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, unit kendaraan tidak kunjung diterima oleh korban.
Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa dana yang disetorkan para korban tidak pernah diteruskan ke pihak leasing. Uang tersebut justru diduga digelapkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa praktik penipuan tersebut tidak hanya terjadi dalam waktu singkat, melainkan telah berlangsung sekitar tiga tahun terakhir. Modus yang digunakan pun beragam.
Pertama, tersangka menerima cicilan pembayaran motor dari korban, tetapi tidak menyetorkannya ke perusahaan pembiayaan. Kedua, BPKB milik korban yang telah melunasi kredit justru digadaikan, bahkan ada yang dialihkan atas nama pihak lain. Ketiga, terdapat korban yang sudah membayar lunas kendaraan, namun sepeda motor tidak pernah diterima dan dana dibawa kabur oleh pelaku.
“Barang bukti sudah kami amankan. Total saksi yang diperiksa ada 22 orang, termasuk dari pihak leasing dan para korban. Estimasi kerugian mencapai sekitar Rp300 juta,” ungkap Kompol Ropiyani saat konferensi pers pada Kamis (22/1/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penggelapan.
“Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan jumlah pelapor maupun nilai kerugian akan bertambah seiring proses penyelidikan berjalan,” pungkasnya. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>
