Diusung Ikapakarti Jadi Calon Wali Kota Bontang, Sigit Alfian Dicopot dari Kepala Kesbangpol

Sigit Alfian (kiri) diusung Ikapakarti untuk maju jadi Calon Wali Kota Bontang

TIMUR. Kepala Kesbangpol Bontang Sigit Alfian, dikenai sanksi berat oleh Pemkot Bontang karena dianggap terlibat dalam politik praktis.

Sanksi yang dijatuhkan oleh Pemkot Bontang yaitu menonaktifkan Sigit Alfian sebagai Kepala Badan Satuan Bangsa dan Politik Kota Bontang.

Read More

Hal itu dibenarkan oleh Plh Sekretaris Daerah Bontang Akhmad Suharto. Kata dia, pertimbangan sanksi Sigit Alfian sudah berdasarkan hasil kesepakatan tim etik yang dibentuk oleh Pemkot Bontang.

Bahkan saran sanksi itu juga turun dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beberapa waktu lalu. Dan Sigit resmi dinonaktifkan sebagai Kepala Kesbangpol sejak 29 Februari 2024 lalu.

“Benar pak Sigit di nonjob-kan dari Kepala Kesbangpol. Itu sudah berdasarkan dari kajian tim etik, karena nama pak Sigin muncul dalam ruang politik praktis,” ucap Akhmad Suharto kepada Klik Kaltim (Timur Media Grup), Senin (4/3/2024).

Lebih lanjut, Akhmad Suharto menilai Sigit Alfian sudah dikenakan sanksi etik untuk kedua kalinya. Hal ini membuat tim bergerak dan membahas dengan eksplisit terkait keterlibatan Sigit dengan politik praktis.

Baginya, tidak elok sebagai ASN dan pembina Organisasi Masyarakat (Ormas) bersentuhan dengan politik.

Langkah tegas diambil merupakan bentuk banyak desakan dan laporan yang masuk. Sigit Alfian pun diberikan kesempatan untuk melayangkan pembelaan hingga (23/3/2024) mendatang.

“Dia (Sigit) masih diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan. Nanti dipertimbangkan Wali Kota Bontang Basri Rase,” sambungnya.

Katanya, para pegawai ASN diwajibkan untuk menjaga asas netralitas, agar tidak terjadi diskriminasi dalam melaksanakan tugas memberikan pelayanan publik.

Hal ini tercantum jelas pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana netralitas dimaknai sebagai tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

“Itu tertuang di dalam Pasal 2. Kemudian juga ada di tertuang di Surat Edaran KASN Nomor 6 Tahun 2023 tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara Yang Menjadi Bakal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sigit Alfian pun mengaku sudah tidak lagi aktif sebagai Kepala Kesbangpol Bontang sejak 29 Februari 2024. Rencananya dia akan mempertimbangkan untuk membuat draft keberatan.

Pasalnya, dalam pengusungan nama menjadi Calon Wali Kota Bontang tanpa ada informasi sebelumnya. Itu merupakan dinamika organisasi Ikapakarti dan dirinya hanya diundang dalam agenda tersebut.

“Kan belum tahapan juga di Pilkada. Saya diminta jadi Calon Wali Kota juga berdasarkan pertimbangan organisasi. Bukan Parpol. Saya akan buat draft keberatan,” ucap Sigit.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts