Dua Bandar Sabu Diringkus Polres Bontang, Setengah Kilogram Barang Bukti Diamankan

Konferensi pers pengungkapan sabu setengah kilogram di Mapolres Bontang, Rabu (22/1/2025) (M Rifki).

TIMUR. Polres Bontang melalui Satreskoba Polsek Muara Badak, menangkap dua bandar sabu di Muara Badak, Kutai Kartanegara, Sabtu (18/1/2025).

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat setengah kilogram (Kg) atau 509 Gram, setara Rp763 juta.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat. Lalu polisi melakukan penelusuran dan melihat dua tersangka sedang mengendarai motor.

Keduanya berinisial YP (21) dan temannya OCW (19) warga Desa Loa Janan Kukar. Mereka ditangkap di depan swalayan di Jalan Kapitan, Toko Lima Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak.

Dari pengakuan tersangka, barang bukti sebanyak satu bal tersebut merupakan barang sisa. Sebab sebelumnya, mereka telah melakukan transaksi dengan jumlah serupa.

Polisi pun sempat bergerak cepat dan mencari keberadaan barang bukti lain. Tetapi saat di cek sabu tersebut sudah tidak ada.

“Dua orang ini memang sudah di telusuri keberadaannya,” ucap AKBP Alex Frestian saat konferensi pers, Rabu (22/1/2025).

Polisi pun kata AKBP Alex, berkomitmen untuk terus melakukan pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polres Bontang.

Kepada para bandar, pengedar serta pengecer pun diminta segera bertaubat sebelum ditangkap.

“Kami tidak akan main main dalam pengungkapan narkoba,” tandas Kapolres.

Polisi mengenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita masih dalami kasus ini. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts