Dua Pengedar Diringkus BNNK Bontang, Kerap Pasok Sabu ke Kalangan ASN

Tersangka MRM dan IS diamankan di Rutan BNNP Kaltim

TIMUR. Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang ringkus dua pengedar narkoba jenis sabu, berinisial MRM (22) dan IS (22). Keduanya diamankan di lokasi berbeda pada Jumat (12/5/2023) lalu.

Kepala BNNK Bontang Lulyana Ramdhani mengatakan, kedua pelaku ini merupakan jaringan yang kerap memasok sabu bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ditangkap diamankan tiga orang, tapi satu tersangka hanya merupakan pengguna dan masih dibawah umur.

Read More

BNNK Bontang awalnya meringkus tersangka MRM, yang kedapatan akan bertransaksi di Jalan Tipalayo Kelurahan Berebas Tengah Bontang Selatan. Setelah di geledah didapati dua poket sabu yang disimpan dalam busa helm, dengan total 1,35 gram.

Tersangka MRM mengaku mendapat sabu dari tersangka IS yang tinggal di Kompleks Halal Square Jalan Ahmad Yani Kelurahan Api-Api. Dari hasil pengembangan, BNNK pun mendatangi lokasi di Halal Square dan mendapati tersangka IS selaku pemilik barang, bersama sepupunya yang masih berusia 17 tahun.

“Mereka ini jaringan pemasok sabu yang sering jual ke ASN,” kata Lulyana, Selasa (16/5/2023).

Setelah diamankan, sepupu IS yang 17 tahun hanya dikenakan rehabilitasi karena terbukti positif sabu melalui tes urine. “Apalagi dia dibawah umur, jadi posisi dia Balai Rehabilitasi Tanah Merah Kota Samarinda,” tandas Lulyana.

Sementara tersangka MRM dan IS dibawa ke Rutan BNNP Kaltim. Keduanya dikenakan Pasal 114 Junto pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat satu Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts