TIMUR. Polsek Marangkayu berhasil membongkar jaringan pengedar sabu, Kamis (12/12/2024) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi mengatakan, mereka berinisial Ma (35) dan rekannya Ya (34) warga Desa Sebuntal, Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Awalnya polisi mendapati laporan kerap terjadi pesta sabu di salah rumah yang berada di Jalan Batu Menetes, Desa Sebuntal.
Setelah mendapatkan informasi itu polisi kemudian melakukan penelusuran. Setelah mendapatkan informasi valid, polisi langsung menggrebek tempat tersebut.
Kecurigaan polisi ternyata benar adanya, petugas menangkap Ma yang menyimpan barang bukti 7 poket sabu dengan berat 2,4 gram. Bahkan ada uang tunai juga yang diamankan dengan nilai Rp1 juta. Uang tunai tersebut diduga hasil penjualan.
“Ini jaringan. Mereka pesta sabu terus juga jualan. Tersangka Ma ditangkap lebih dulu. Kemudian tersangka Ya sempat kabur lewat jendela,” ucap AKP Fahrudi.
Saat penggerebakan, tersangka Ya sempat kabur karena melompat dari jendela. Namun pelariannya tidak lama. Polisi yang sigap berhasil membekuknya. Dari tangan Ya, polisi mendapatkan barang bukti 3 poket sabu dengan berat 2,20 gram.
Kini keduanya sudah diamankan dan digelandang ke Mapolsek Marangkayu untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya mengaku mendapat sabu itu dengan sistem jejak.
“Kami masih dalami. Yang jelas 2 orang sudah ditangkap. Termasuk yang sempat kabur,” tandasnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal itu dikenakan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>