Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Salah Satunya Residivis Pembakar Warung di Tanjung Laut

Dua tersangka pengedar sabu dibekuk polisi/ Ist

TIMUR. Sat Resnarkoba Polres Bontang ringkus dua pengedar sabu berinisial Ir (33) dan SMT (18), Senin (8/7/2024).

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, mengatakan keduanya dibekuk di salah satu kos di Jalan Selat Lombok, Kelurahan Tanjung Laut Bontang Selatan.

Read More

Usai ditangkap, polisi langsung menggeledah tersangka dan mendapati 4 poket sabu seberat 22,40 gram.

“Mereka baru keluar dari kos. Kami dapat laporan masyarakat karena tingkah laku keduanya mencurigakan,” ucap AKP Rihard Nixon.

Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital, pipet kaca, dan ponsel. Keduanya pun sudah berada di Mapolres Bontang untuk digali keterangan lebih lanjut.

“Untuk asal usul sabu masih kita dalami. Kita akan usut sampai tuntas,” sambungnya.

Diketahui, salah satu tersangka berinisial Ir merupakan residivis. Dia pernah 2 kali masuk penjara dengan kasus berbeda. Pertama, kasus pembakaran warung makan di Tanjung Laut. Lalu dia juga pernah terjerat kasus penikaman.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts