Dua Pengedar Sabu Diringkus Polres Bontang di Malam Pergantian Tahun

Dua tersangka jaringan pengedar sabu di Bontang Selatan diringkus polisi/ Ist

TIMUR. Dua orang pengedar narkoba jenis sabu, diringkus Sat Resnarkoba Polres Bontang pada malam pergantian tahun, Minggu (31/12/2023) malam di tempat berbeda.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan tersangka pertama ditangkap ialah MA (23).

Warga Tanjung Laut Indah itu diringkus di Jalan Pelabuhan, karena sebelumnya Sat Resnarkoba mendapat laporan warga yang resah tempat itu dijadikan lokasi transaksi sabu.

Saat dipantau MA memang diketahui mencurigakan. Tim pun mengikuti dan melihatnya membuang sesuatu yang mencurigakan.

Benar saja sabu itu berasal dari informasi terasangka kedua berinisial Ju (23) yang juga merupakan rekan dari MA.

Satu poket sabu seberat 0,43 gram pun diamankan polisi, dan MA mengaku barang itu merupakan miliknya untuk dijual kembali.

“Nah kita liat MA mencurigakan. Dia buang sabu dan saat kita tangkap memang sabu itu dipesan oleh rekannya Ju untuk dijual kembali,” ucap AKP Rihard, Senin (1/1/2024).

Tidak berselang lama, tersangka Ju diringkus juga dirumahnya. Dari tangannya didapat alat bukti berupa ponsel yang menjurus pada transaksi sabu dari MA.

Polisi saat ini masih mendalami soal rentetan alur sabu yang didapat kedua tersangka. Mereka kini berada di Mapolres Bontang untuk diproses hukum.

“Kita dalami dari mana sabu itu berasal. Kita akan buru pemasoknya,” sambungnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman 20 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts