TIMUR. Polsek Bontang Utara berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu di Jalan Awang Long Kelurahan Bontang Baru, Senin (24/6/2024) malam.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan, dua tersangka itu berinisial MAF (34) dan RPP (21) yang merupakan warga Kelurahan Berbas Pantai.
Informasi awal didapat akan ada transaksi sabu di Jalan Awang Long. Kemudian polisi melakukan pengintaian terhadap kedua tersangka yang sebenarnya sudah masuk daftar Target Operasi (TO).
“Keduanya ditangkap saat hendak transakai di Jalan Awang Long. Pakai motor Scoopy langsung kita geledah. Didapat 1 poket sabu yang mau dijual dengan berat 1,56 gram,” kata Iptu Lukito dalam siaran persnya.
Selanjutnya polisi menggelandang keduanya ke Mapolsek Bontang Utara untuk dilakukan pendalaman. Penyelidikan berfokus pada pemasok sabu dari kedua tersangka.
Selain sabu polisi juga menyita motor, ponsel, dan lembaran tisu. “Kita masih dalami semuanya. Termasuk sabu itu dipasok dari mana,” tambahnya.
Tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Bontang. Ia dijerat pasal 114 atau pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>