Dua Pengedar Sabu Kembali Diciduk Polres Bontang

HNN dan APF diamankan di Mapolres Bontang (ist)

TIMUR. Satresnarkoba Polres Bontang kembali meringkus dua pria. Satu pengedar dan satu lagi berperan sebagai kurir sabu.

HNN (21) warga Tanjung Laut dan APF (29) warga Api-Api diringkus di Tanjung Laut, Bontang Selatan, Selasa (6/9/2022) sekira pukul 17.30 Wita.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima laporan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Tanjung Laut. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap HNN di kediamannya, ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 1,17 gram.

Sabu itu sempat dibuang ke luar jendela. “Tadinya dia tidak mengaku barang itu punya dia, karena panik sempat juga dilempar ke halaman belakang rumah lewat jendela,” ujar Kapolres.

Tak lama setelah itu polisi juga menangkap APF di lokasi yang sama. Dia kedapatan habis mengantar barang. Dari penangkapan itu polisi turut menyita barang bukti lainnya seperti dua unit ponsel, korek gas, sedotan runcing, pipet kaca, dan uang hasil penjualan senilai Rp 150 ribu.

Kini keduanya ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts