TIMUR. Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali meringkus dua pengedar narkoba di Kelurahan Loktuan, Bontang Utara. Barang bukti yang diamankan sebanyak 23 gram sabu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian mengatakan, tersangka yang diamankan adalah HPR (45) dan rekannya berinisial CA (30). Keduanya adalah warga Kelurahan Loktuan.
Perwira menengah itu menerangkan informasi awal didapat dari masyarakat. Dimana lokasi penangkapan di Jalan Kapal Feri Gang Kedondong Loktuan dicuriga kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
Berbekal informasi itu polisi kemudian mengamati lokasi dan akhirnya melalukan penangkapan pada Minggu (18/5/2025).
Awalnya polsi menangkap tersangka CA dan mengamankan barang bukti 8 bungkus plastik dengan berat 23,30 gram sabu. CA mengaku sabu itu didapat dari bandar berinisial HPR.
Tak perlu waktu lama polisi membekuk HPR. Kepada polisi, Ia mengaku sempat membeli 1 bal sabu dari seseorang melalui sistem jejak. Kini sabu itu sudah terjual.
“Sisa sabu ini yang kami dapat. Kedua tersangka ini memang sudah lama kami dapat informasi sebagai pengedar sabu. Saat ini kami masih memburu pemasok,” ucap AKBP Alex Frestian.
Kedua tersangka kini sudah di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan ialah 8 poket sabu siap edar, 2 ponsel dan timbangan digital. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) Uuri No. 35 Th. 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) Tentang Narkotika.
“Dengan Ancaman Pidana Kurungan Paling Lama 20 ( Dua Puluh Tahun ) Dan Denda Paling Banyak Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah),” pungkasnya.
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>