Dua Pengedar Sabu Kembali Diringkus Polres Bontang

Tersangka AT dan Ra diringkus polisi. (Ist)

TIMUR. Dua pengedar sabu kembali diringkus Sat Resnarkoba Polres Bontang, Senin (3/2/2025).

Keduanya diamankan di tempat pencucian mobil yang berada di kawasan Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, tersangka pertama berinisial AT (20). Dia seorang pekerja dipencucian tersebut.

Informasi awal didapat setelah polisi mendapat laporan dari warga. Mereka resah sebab ada dugaan praktik peredaran gelap narkotika.

Saat digerebek tersangka AT sempat mengelabui petugas. Dia membuang barang bukti sabu 3 poket dengan berat 0,92 gram. Tetapi polisi berhasil mendapatkan dan tersangka mengaku itu barang bukti miliknya.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari temannya,” ucap AKP Rihard Nixon.

Setelah mendapatkan informasi itu polisi bergerak cepat. Tidak jauh dari tempat pencucian polisi mengamankan tersangka kedua berinisial Ra (26).

Dari tangan tersangka didapatkan 1 poket sabu sisa, dengan berat 0,32 gram. Kemudian didapatkan juga uang hasil penjualan senilai Rp600 ribu.

“Dia baru saja transaksi dengan sistem jejak,” tambahnya.

Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts