TIMUR. Tim gabungan Polres Bontang meringkus dua tersangka pengedar sabu di Kelurahan Loktuan, Minggu (1/9/2024).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi ada seorang pemakai yang tengah pesta sabu di sebuah penginapan di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Loktuan.
Kemudian polisi langsung menggerebek tersangka berinsial DB (31), warga Kelurahan Berbas Pantai. Usai ditangkap polisi mendapati dari tersangka 3 poket dengan berat 1,32 gram.
“Tersangka mengaku dapat sabu dari seseorang yang juga tinggal di Loktuan. Dia ini pemakai yang mau pesta sabu di sebuah hotel,” ucap AKBP Alex Frestian.
Berbekal informasi tersangka pertama bahwa mendapat pasokan sabu dari orang ysng berinisial ARA (38). Polisi bergerak cepat. Hanya berselang 1 jam langsung membekuk ARA di kos-kosan Jalan Kapal Layar Kelurahan Loktuan.
Dari tangan tersangka polisi mendapati 6 poket sabu dengan berat 5,75 gram. Selain itu polisi juga menyita uang tunai Rp874 ribu hasil penjualan sabu.
Diketahui tersangka ini merupakan residivis kasus serupa. Polisi juga masih, mendalami kasus tersebut.
“Kedua tersangka saat ini di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>