TIMUR. Dua pemuda di Bontang diringkus Polisi, karena kompak menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap usai mengambil barang di kawasan Jalan HM Ardans Kelurahan Satimpo, Senin (2/12/2024) sore.
Pemuda yang diamankan adalah MJB (19) warga Gunung Telihan, dan temannya Su (21) warga Bontang Lestari.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 1 poket besar sabu dengan berat 4,76 gram.
MJB dan Su diringkus tak lama setelah mengambil sabu itu dari pemasok. Namun keduanya kompak memberi kesaksian tak mengenal pemasok. Pasangan kriminal ini hanya diberi tahu lokasi sabu. Ini berarti transaksi dilakukan dengan sistem jejak.
“Baru saja itu mereka ambil sabu. Dikasih foto lokasi sabu yang mereka pesan untuk dijual kembali,” ucap AKP Rihard.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Bontang, untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga menyita motor dan dua ponsel milik tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
“Pemasoknya masih kami buru. Untuk pengedar ini terancam 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>