TIMUR. Polres Bontang tangkap dua sopir truk atas kasus penggelapan bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO). Keduanya diringkus di Kawasan Industri PT Energi Unggul Persada (EUP), Sabtu (18/6/2022) sekira pukul 11.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, kedua tersangka itu berinisial BK (39) warga domisili Kota Samarinda, dan tersangka AS (49) warga Kutai Timur.
Kejadian bermula saat petugas perusahaan mendapati gelagat mencurigakan dari para supir truk pengangkut CPO yang tidak menumpahkan semua barang bawaannya.
“Iya mereka itu didapat sama pihak keamanan PT EUP. Kemudian melapor ke Polres Bontang dan kami amankan 2 orang,” kata AKBP Hamam Wahyudi, Minggu (19/6/2022).
Lebih lanjut, Hamam Wahyudi juga menyayangkan aksi oknum supir truk yang bermain dalam penggelapan bahan baku minyak goreng. Polres Bontang pun akan menelusuri kembali kepada siapa minyak CPO itu diperjual belikan. Dari hasil perhitungan kerugian mencapai Rp 120 Juta.
“Jelas tidak dibenarkan tindakan seperti itu. Apalagi masalah minyak goreng masih terus menghantui masyarakat,” sambungnya.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan 4 truk tanki CPO dengan muatan 8 ton. Polisi juga masih memburu 2 supir sisanya yang kabur. Terhadap tersangka polisi menjatuhkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>