TIMUR. Dua pria berinisial RY (25) warga Bontang Kuala dan YH (26) warga Tanjung Laut, diringkus Sat Resnarkoba Polres Bontang karena kepemilikan sabu.
Keduanya diringkus di Jalan WR Soepratman Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan, Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, informasi awal didapat dari masyarakat dan sumber terpercaya.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka di lokasi. Setelah digeledah polisi mendapati 4 poket sabu seberat 1,64 gram. Keduanya mengaku baru saja mendapatkan barang haram tersebut untuk dijual kembali.
“Saat digeledah, didapat sabu di kantong tersangka YK, keduanya pengedar,” ucap AKP Rihard Nixon.
Selain sabu polisi juga menyita uang yang diduga hasil penjualan sabu dari keduanya sebesar Rp200 ribu, 2 unit ponsel dan plastik klip.
Saat ini keduanya diamankan di Mapolres Bontang. Polisi pun masih memeriksa keduanya untuk mendapatkan informasi terkait asal usul sabu tersebut
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>