Edar Sabu, Dua Pria Diringkus Polres Bontang

Kedua pelaku pengeder sabu diringkus Satreskoba Polres Bontang/Ist

TIMUR. Satresnarkoba Polres Bontang kembali meringkus dua tersangka pengedar sabu, masing-masing berinisial Bu (34) dan AI (34), Rabu (22/11/2023).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, kedua tersangka ini merupakan satu jaringan. Mereka ditangkap di lokasi terpisah.

Read More

Pelaku pertama yang diringkus Bu (34) warga Kelurahan Belimbing. Dia diringkus di indekosnya setelah polisi menerima informasi keterangan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu.

Saat digeledah polisi mendapatkan satu poket sabu dengan berat 0,32 gram yang baru saja dibelinya dan akan dijual kembali.

Dari pengakuan tersangka, dia memperoleh sabu dari seseorang inisial AI (34) warga Kelurahan Api-Api. Polisi bergerak cepat untuk mendapat keberadaan tersangka kedua. Polisi menangkapnya di Jalan MT Haryono.

Setelah dibekuk polisi mendapat 1 poket sabu dengan berat 0,43 gram.

“Alat bukti lain kita amankan alat hisap sabu dan ponsel. Terus polisi buru tersangka AI,” ucap AKP Rihard Nixon Hernando.

Tersangka AI mengaku mendapat barang dan mengambilnya dari seseorang. Namun, pemasok sabu tak terendus karena transaksi dengan sistem jejak. Berjanjian untuk mengetahui titik pengambilan sabu. “Jadi dia ini adalah kurir sabu tersebut,” tambah AKP Rihard.

Kedua tersangka diamankan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts