TIMUR. Walaupun menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kaltim, Pemkot Bontang tetap menerima 4 catatan dari BPK.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim Agus Priyono di dalam siaran persnya mengatakan, untuk catatan terdapat enam wilayah di Kaltim, termasuk Bontang.
Adapun catatan tersebut meliputi, kekurangan volume belanja modal dan belanja pemeliharaan, mengakibatkan kelebihan bayar senilai Rp 371,77 juta.
Kemudian ada juga denda keterlambatan pekerjaan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) belum dikenakan. Sehingga hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah secara tepat waktu. Tertundanya penerimaan daerah minimal sebesar Rp 422,82 juta.
Ketiga, ketetapan nilai piutang PBB-P2 belum dilaksanakan secara memadai. Sehingga piutang PBB-P2 tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp 5,883 miliar.
Terakhir, soal pengelolaan investasi jangka panjang pada Perumda-AUJ dan anak perusahaan belum memadai. Sehingga nilai penyertaan modal Pemkot Bontang pada Perumda-AUJ (31/12/2022) belum menggambarkan kondisi sebenarnya.
“Sebelum diserahkan BPK telah meminta tanggapan. Termasuk rencana aksinya. Semoga bisa segera ditindaklanjuti,” tutur Agus Priyono.
Lebih lanjut, Kepala Perwakilan BPK Kaltim juga memberikan selamat atas capaian hasil Pemerintah Daerah yang telah mempertahankan kualitas LKPD.
Kedepannya BPK meminta seluruh daerah menindaklanjuti catatan hasil temuan selama 60 hari ke depan. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Catatan itu tidak mempengaruhi kewajaran atas pengecualiaan LKPD,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>