TIMUR. Enam pria warga Marangkayu Kitai Kartanegara, ditangkap Polisi saat asik berjudi. Masing-masing berinisial HA (37), SM (28), SA (28), HA (52), HE (49), dan JA (70). Mereka diamankan Rabu (14/4/2021) malam, sekira pukul 23.00 Wita.
Kapolsek Marangkayu melalui Kanit Reskrim Polsek Marangkayu Bripka Ambo Tang, mengatakan enam pria tersebut tertangkap basah main judi kartu domino, dengan taruhan uang tunai. Perbuatan tersebut telah dilakukan para tersangka dalam satu tahun terakhir.
Judi tersebut dilakukan di kediaman tersangka JA, RT 16 Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu. Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan, di antaranya dua set kartu domino dan uang tunai Rp 905 ribu.
Dari tangan HA didapati uang tunai Rp230 ribu, dari SM Rp155 ribu, dan HA Rp100 ribu. Selanjutnya dari tangan HE RP 225 ribu, SA Rp80 ribu, dan JA Rp40 ribu. Ditambah uang pasang Rp75 ribu.
Mereka telah diamankan di Mapolsek Marangkayu, dan dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>