TIMUR. Lakukan penggelapan satu unit sepeda motor, dua pria ditangkap Polisi di Jalan Tari Enggang, Kelurahan Guntung Bontang Utara, Kamis (19/8/2021) sekira pukul 23.00 Wita.
Keduanya berinisial Na (32) dan Sa (26). Na merupakan warga Loktuan, sedangkan Sa diketahui tak memiliki tempat tinggal alias berpindah-pindah.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Ketua Tim Rajawali Polres Bontang Ipda Probo Suja Samhari, mengatakan kejadian berawal saat korban yang merupakan teman tersangka, memarkir kendaraannya di Jalan Jenderal Sudirman, Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Setelahnya, dia menemui teman wanitanya. Tidak lama kemudian, kedua tersangka datang dan meminjam sepeda motor jenis Honda Genio berwarna merah nomor polisi KT 3561 QE.
Korban pun enggan meminjamkan sepeda motor kepada tersangka, namun keduanya secara tiba-tiba langsung pergi membawa motor korban dan tidak kembali.
“Na merupakan residivis kasus serupa dan baru saja bebas tiga bulan lalu,” ujar Ipda Probo.
Motor milik korban kemudian digadaikan Na, dan uangnya digunakan untuk membeli sabu dan lainnya. Korban mengalami kerugian Rp16 juta dan melapor ke Polres Bontang.
“Tersangka sudah dua kali melakukan aksinya setelah bebas dari penjara,” tambah Probo.
Keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang bersama barang bukti satu unit sepeda motor. Mereka dijerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>