TIMUR. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Kalimantan, tetapkan dua tersangka penambang batubara illegal, di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Keduanya berinisial J (46) dan H (43), yang saat ini dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Polres Tenggarong Kutai Kartanegara (Kukar).
Kepala Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad, menuturkan bahwa tersangka J bertindak sebagai pemodal, sekaligus penanggung jawab operasional lapangan, sedangkan tersangka H bertindak sebagai operator ekskavator.
Tersangka H diamankan saat tengah melakukan penambangan batubara ilegal, di kawasan penyangga IKN Nusantara pada 31 Juli 2023. Tepatnya, di Loa Haur, Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Penyidik masih melakukan pengembangan kasus itu untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan batubara tanpa izin,” ujar David Muhammad melalui keterangan tertulis, dilansir dari Klik Samarinda (Timur Media Grup).
Selain itu, penanganan perkara penambangan batubara di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) ini berawal dari laporan masyarakat. Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan kemudian menindaklanjuti laporan tersebut melalui polisi kehutanan (Polhut).
“Saat itu langsung ditangani tim intelijen dan tim operasi dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi II Samarinda,” terang David Muhammad.
Pada 28 Juli 2023, sekitar pukul 21.40 Wita, Tim SPORC Brigade Enggang telah mengamankan pelaku di lokasi penambangan batubara yang berada di KHDTK Loa Haur.
Setelah itu, Tim SPORC Brigade Enggang juga mengamankan J selaku penanggung jawab operasional sekaligus pemodal.
Tak hanya itu, tim Plhut juga mengamankan operator ekskavator dan 10 orang lainnya yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan.
Tim SPORC kemudian menyerahkan sebuah ekskavator, sebuah mobil single cabin, dan enam dump truck kepada penyidik di kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
David Muhammad menyatakan, keberhasilan penanganan kasus ini tak terlepas dari kerja sama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan dan Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BDLHK) Samarinda.
“Ini semua berkat kerja sama kita semua bersama Polda Kaltim, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, dan masyarakat,” lanjut David Muhammad.
Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah satu unit ekskavator, satu mobil kabin tunggal, dan enam unit dump truck yang memuat batubara.
Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>