Giliran Pasutri di Muara Badak Ditangkap Edar Sabu

Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil meringkus pasangan suami isteri atas kepemilikan narkoba jenis sabu

TIMUR. Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil meringkus pasangan suami isteri atas kepemilikan narkoba jenis sabu, di Desa Badak Baru, Selasa (10/10/2023) sekitar pukul 22.45 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengatakan, tersangka suami berinisial Su (27) dan isterinya MP (31). Informasi awal didapat dari warga yang resah adanya praktik penjualan sabu, yang diduga terjadi di rumah tersangka.

Read More

“Atas laporan itu kita langsung lakukan penyelidikan dan mereka ditangkap. Keduanya ini nikah siri dan acap kali mengedarkan narkoba,” kata Iptu Gatot, Rabu (11/10/2023)

Dari hasil penggeledahan polisi menyita barang bukti 8 poket sabu dengan berat 1,76 gram. Selain itu polisi juga menyita 1 ponsel milik tersangka.

Keduanya kini sudah berada di Mapolsek Muara Badak untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kita masih dalami dari mana pasokan sabu didapat,” tambahnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts