TIMUR. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bontang beri remisi 709 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) jelang Idul Fitri 1442 H. Satu diantaranya langsung bebas.
Satu napi yang dinyatakan bebas, berhak menerima remisi khusus II sebab masa hukuman yang telah berakhir. “Jadi langsung bebas, karena mendapatkan RK 2,” kata Kepala Lapas Bontang Ronny Widiatmoko, melansir Klik Kaltim (Timur Grup), Senin (10/5/2021).
Dia menjelaskan, remisi diberikan bagi warga binaan yang dinilai memenuhi sesuai syarat administratif dan syarat substansi. Dan 709 warga binaan dinyatakan memenuhi syarat dan diusulkan untuk pengurangan masa tahanan pada Lebaran tahun ini.
Sementara, warga binaan yang tidak mendapat remisi lebaran adalah berstatus non muslim, serta masa pidana yang dijalani belum terpenuhi, yakni minimal 6 bulan ditambah syarat administratif dan substantif lainnya yang juga belum terpenuhi.
Warga binaan yang menerima remisi lebaran tahun ini pun beragam. Diantaranya 108 warga binaan menerima remisi 15 hari, lalu 412 warga binaan menerima remisi 1 bulan, serta 161 lainnya menerima remisi 1 bulan 15 hari
“Terakhir, 28 warga binaan menerima potongan masa tahanan 2 bulan,” pungkas Ronny.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>