Jelang Nataru, Bea Cukai Bontang Awasi Peredaran Miras Illegal di THM

Ilustrasi Miras

TIMUR. Jelang natal dan tahun baru (Nataru) Kantor Pengawasan dan Pelayananan Bea dan Cukai Kota Bontang mulai mengawasi peredaran miras ilegal.

Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Bontang Yudi Purnama, menyebut akan melakukan patroli pengawasan miras ilegal di Tempat Hiburan Malam (THM).

Read More

Pengawasan dilakukan dalam bentuk operasi patroli secara mandiri maupun terkoordinasi untuk memastikan penegakan hukum serta memberantas upaya penyelundupan miras ilegal yang masih sering terjadi.

“Untuk miras golongan B dan C kita cek, kita awasi peredarannya karena itu dilarang,” ujar Yudi melansir KlikKaltim (Timur Grup), Selasa (22/12/2020).

Menurutnya, miras ilegal golongan B dan C paling banyak beredar di tempat hiburan malam (THM) sehingga perlu diawasi peredarannya. Selain memiliki kadar alkohol yang tinggi sering kali alkohol jenis ini lepas dari pengawasan Bea Cukai.

“Kita akan cek dan himbau ke pedagang agar tidak diperjualbelikan,” tandasnya.

Nantinya jika diketahui masih ada yang mengedarkan miras ilegal maka Bea Cukai tak segan memberikan sanksi tegas.

“Denda bisa sampai Rp 20 juta,” tambahnya.

Diketahui untuk miras golongan B dengan kadar alkohol 5 -20% meliputi Anggur Malaga, Anggur Kolesom cap 39, Anggur Ketan Hitam, Anggur Orang Tua, Shochu, Creme Cacao, dan jenis minuman anggur lainnya.

Sementara Miras Golongan C dengan kadar etanol 20% sampai dengan 55%. Meliputi Mansion of House, Scotch Brandy, Stevenson, Tanqueray, Vodca, Brandy, dan sejenisnya.

Adapun sepanjang 2020 ini, 4 pelaku usaha miras ilegal telah ditertibkan oleh Bea Cukai dan dikenai denda masing-masing Rp 20 juta.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts