TIMUR. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bontang menerbitkan Surat Edaran (SE) penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan karaoke selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Kepala Satpol-PP Ahmad Yani SE itu rencananya akan disebar pada Selasa (5/3/2024) ini ke pelaku usaha.
Didalam SE tersebut tertera THM harus menutup tempat usahanya mulai Rabu (6/3/2024) besok. Surat itu juga ditandatangani langsung Wali Kota Bontang Basri Rase.
Larangan dibukanya THM untuk menjaga kondusifitas umat Islam dalam beribadah. Kemudian mencegah adanya tindakan negatif yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Jadi THM bisa tutup sementara mulai H-7 sampai 7 hari setelah Idul Fitri 1445 Hijriah. Mulai besok sudah bisa tutup,” ucap Ahmad Yani.
Rencananya, Satpol-PP juga akan menempelkan SE itu di masing-masing pintu THM yang ada di Bontang. Bahkan personil juga akan disiagakan untuk melakukan patroli.
Bagi yang melanggar juga akan ada sanksi. Kendati begitu dirinya belum bisa membeberkan apa sanksi terberat yang akan diterima pelaku usaha tetap nenaksa buka di bulan Ramadhan.
“Ini kegiatan rutin pengamanan sebelum Ramadhan dan selama puasa. Ada sanksi kalau ada yang melanggar,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>