TIMUR. Siswa SMA di Samarinda berinisial MA (18), tertangkap memiliki memiliki ganja seberat 1,26 gram brutto yang disembunyikannya di dalam kotak rokok. Dia ditangkap saat kedapatan menjual barang haram tersebut kepada polisi yang menyamar.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani, menjelaskan awal mula penangkapan MA dari adanya laporan bahwa di salah satu kost kawasan Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis ganja.
Berangkat dari itu, petugas yang menyamar melakukan pembelian dengan melakukan komunikasi melalui chatting WhatsApp pada Sabtu (17/9/2022) lalu. Pukul 23.00 WITA, MA mengajak petugas yang dianggap sebagai pelanggannya untuk bertemu di tepi Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang.
“Datanglah pelaku ini dengan menggunakan sepeda motor. Di situ langsung kita tangkap dan dia tidak bisa mengelak karena ada barang bukti di tangan,” bebernya.
“Untuk asal barang, ia mengaku dipesan dari Sumatera. Tapi siapa penjualnya itu yang masih kita dalami,” ujarnya, Rabu (12/10/222).
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>