Jual Sabu, Dua Pemuda di Loktuan Ditangkap Polisi

Kedua tersangka kini mendekam di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut

TIMUR. Satresnarkoba Polres Bontang menangkap dua pemuda asal Loktuan, saat mengambil narkotika jenis sabu di Jalan KS Tubun, Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 23.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka berinisial AR (24) dan WK (26). Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AR baru saja mengambil sabu yang dia pesan dari seseorang dengan sistem jejak.

Read More

Aksi mereka ternyata diketahui oleh petugas yang sudah membuntutinya dari kejauhan. Usai diamankan polisi langsung menggeledah badan.

Saat digeledah, dari tangan tersangka WK didapat satu buah bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat 5,01 gram.

“Kita dapat laporan warga kalau mereka kerap kali transaksi narkoba. Langsung kita tangkap setelah tahu dia mau ambil sabu,” tutur Iptu Muhammad Yazid, Jumat (7/4/2023).

Masih dalam pengakuan tersangka, keduanya sering bekerja sama dalam menjual sabu. Biasanya keduanya menjual barang itu kalangan umum.

Selain sabu polisi turut menyita barang bukti lainnya, seperti dua ponsel yang diduga menjadi alat transaksi sabu, satu unit motor Honda Vario, dan lembaran tisu.

“Kami masih buru pemasoknya. Mereka tepat ditangkap di depan BPJS Ketenagakerjaan, Jalan KS Tubun,” sambungnya.

Kedua tersangka kini mendekam di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts