Jual Sabu, Pasutri di Guntung Diringkus Polisi

Pasangan suami dan isteri di Kelurahan Guntung Bontang Utara diringkus polisi karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu

TIMUR. Pasangan suami dan isteri di Kelurahan Guntung Bontang Utara diringkus polisi karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Read More

Keduanya ditangkap Selasa (21/3/2023) sekitar pukul 19.10 Wita. Tersangka pertama isteri berinisal PR (37), kemudian tersangka kedua suami berinisial So (42).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammaf Yazid mengatakan, awalnya informasi didapat dari masyarakat. Selama satu minggu, polisi melakukan pemantauan terhadap pasutri ini.

Awalnya polisi meringkus PR, yang akan pergi mengantarkan sabu kepada pembeli. Kemudian ditengah jalan tidak jauh dari rumah langsung diamankan polisi.

“Setelah digeledah didapati 4 poket sabu yang disimpan kantong motornya,” kata Iptu Muhammad Yazid, Rabu (22/3/2023).

Tidak cukup sampai disitu, polisi melanjutkan penggeledahan rumah tersangka. Sat Resnarkoba kemudian kembali mendapatkan 19 poket sabu yang berada persis di lemari tersangka.

Parahnya, posisi sang suami yakni tersangka So, mengetahui istrinya menjual sabu. Dari keterangan tersangka, sabu didapat dari Samarinda yang dikirimkan melalui jasa travel angkutan darat.

“Suaminya ternyata ikut membantu. Hasil tes urin keduanya juga positif dan kita ringkus sekalian,” tandas Iptu Yazid.

Kepada polisi, tersangka PR mengaku terpaksa menjual sabu karena suami sudah tidak bekerja selama 4 bulan. Dari keduanya polisi mendapati barang bukti sabu sebanyak 23 klip seberat 27,85 gram.

Selain sabu polisi turut menyita alat hisap sabu, sendok takar, timbangan digital, pinsel sebagai alat komunikasi, motor jenis Honda Scoopy, bungkusan klip kosong, dan dompet.

“Kita masih dalami keterangan. Mereka menjual pada kalangan umum,” tuturnya.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts