Jual Sabu, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi di Telihan

Tersangka SI dan barang bukti yang diamankan Polisi

TIMUR. Seorang pemuda berinisial SI (19), warga Kelurahan Gunung Telihan Bontang Barat diringkus Satresnarkoba Polres Bontang, karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Dia ditangkap di Jalan S Parman Telihan, Senin (3/10/2022) sekira pukul 19.05 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, mengatakan penangkapan tersangka SI berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan pemantauan, akhirnya SI diringkus dan dilakukan melakukan penggeledahan di rumahnya.

Read More

“Dari hasil penggeledahan, didapati dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor bruto 1,22 gram,” ujar Kapolres.

Sabu tersebut didapat di sebuah kotak kecil yang disembunyikan dalam kantong belanja. Tersangka pun mengakui sabu tersebut miliknya.

Selain itu polisi turut menyita timbangan digital, pipet, sendok takar, dan telepon genggam yang diduga kuat digunakan sebagai alat transaksi.

“Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts