TIMUR. Unit Reskrim Polsek Muara Badak meringkus tersangka pengedar sabu pada Kamis (1/2/2024) siang.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengatakan, total sabu yang didapat sebanyak 3,33 gram.
Tersangka berinisial AM (40), ditangkap di Desa Salo Cella Muara Badak, tepatnya dalam perkebunan sawit. Informasi awal didapat dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti Polisi dengan mendatangi lokasi.
“Kita dapat usai ada laporan, dan dia ternyata jual dari dalam kebun sawit. Didapat 9 poket berisikan 3,33 gram sabu,” papar Iptu Gatot.
Tersangka kini mendekam di Mapolsek Muara Badak untuk diproses hukum. Polisi juga masih mendalami terkait sabu didapat tersangka dari mana.
Atas perbuatannya, tersangka AM dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan atau Pasal 112, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>