TIMUR. Kakak beradik asal Kota Samarinda diringkus Polsek Marangkayu usai kedapatan mencuri bibit sawit di Desa Santan Ulu Kecamatan Marangkayu pada Jumat (7/3/2025) dini hari.
Kedua tersangka itu berinisial RD (31) dan adiknya MR (26) mereka tinggal di Samarinda.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Muhammad Risal mengatakan, komplotan pencuri ini berjumlah 3 orang. Dalam beraksi mereka menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut bibit sawit.
Saat beraksi, pemilik bibit menyadari gerak-gerik para pelaku. Kemudian, ia membangunkan dua anaknya untuk mengejar komplotan pencuri ini.
Pelarian para pelaku akhirnya terhenti setelah di Gunung Menangis, Jalan Poros Samarinda – Bontang. Keduanya sempat mendapat bogem mentah dari putra korban.
“Satu diamankan terlebih dahulu. Baru satu tersangka lagi diamankan warga di portal Desa Sebuntal. Sementara satu lagi kabur,” ucap Iptu M Risal.
Para korban pun membawa komplotan maling ini ke Mapolsek Marangkayu. Di sana polisi langsung menahan kedua tersangka lengkap dengan barang buktinya.
Diantaranya satu unit mobil pick up dan 194 bibit sawit. Sementara polisi juga memburu pelaku yang kabur. Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.
“Ancamannya maksimal 7 tahun. Untuk yang kabur kami terbitkan DPO,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>