Kaltim Posisi Empat Tertinggi Kasus Peredaran Narkoba di Indonesia

Kepala BNNK Bontang Lulyana Ramdhani (kanan) saat rilis pers, Jumat (22/9/2023)

TIMUR. Provinsi Kalimantan Timur menduduki posisi ke-4 dari total 10 wilayah di Indonesia dalam hal peredaran gelap narkotika.

Hal itu berdasarkan hasil rapat terbatas bersama Presiden RI Joko Widodo pada (11/9/2023) lalu bersama dengan Kepala BNN RI.

Read More

Kepala BNNK Bontang Lulyana Ramdhani mengatakan, di setiap wilayah tersebut diminta agar bisa meningkatkan pencegahan atau deteksi dini peredaran narkoba.

Dari data yang didapat juga sebanyak 3,6 juta penduduk terindikasi sebagai penyalahguna narkotika. Bahkan 1,96 persen di antaranya ASN, TNI dan Polri dimana juga terdapat fakta oknum terlibat langsung dalam penyalahgunaan, peredaran dan sindikat mafia narkoba.

“Arahan dari hasil rapat terbatas itu sangat jelas. Kaltim dalam posisi keempat yang juga cukup banyak. Posisi Bontang kalau tidak salah di peringkat ke 7 dari 10 Kabupaten/ Kota di Kaltim,” terang Lulyana Ramdhani.

BNNK Bontang bekerjasama dengan seluruh unsur Forum Pimpinan Daerah untuk Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kepada penyalahguna juga diminta untuk bisa melapor ke otline rehabilitasi. Mereka nantinya akan diproses untuk disembuhkan dari ketergantungan barang haram tersebut.

BNNK juga tidak akan memproses hukum bagi mereka yang sadar untuk segera bisa direhabilitasi. Sebelum adanya penjaringan dari program deteksi dini.

“Kita minta semua penyalahguna bisa sadar dan bisa melapor ke kami, agar rehabilitasi dilakukan. Tidak akan diproses hukum,” lanjutnya.

Sementara Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sigit Alfian juga akan mendukung penuh program deteksi dini.

Setelah hasil rapat terbatas Presiden RI dan BNN RI. Kesbangpol dan BNNK Bontang langsung menindaklanjuti lewat pertemuan pada beberapa waktu lalu.

Pada prinsipnya Pemkot Bontang juga bersepakat dalam hal pemberantasan narkoba. Untuk setiap OPD juga akan secara random akan dilakukan deteksi dini.

“Kita support semua program pemberantasan. Bahkan Bontang sudah punya Perda Nomor 4 tahun 2023,” kata Sigit Alfian.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts