TIMUR. Sepasang kekasih asal Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara diringkus Polisi karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Masing-masing berinisial DI (27) dan DR (38).
Mereka ditangkap usai mengambil sabu yang rencananya akan diedarkan kembali. Dari tangan keduanya didapati barang bukti sabu 0,56 gram. Keduanya ditangkap di Jalan Manunggal, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Senin (23/10/2022) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Dan saat dilakukan penggeledahan, tersangka DI sempat membuang satu poket sabu dipinggir jalan. Tetapi hal tersebut diketahui petugas.
“Mereka sepasang kekasih yang sering melakukan peredaran sabu di Muara Badak,” kata AKBP Yusep didampingi Kasi Humas Iptu Mandiyono, Selasa (25/10/2022).
Selain satu poket sabu, polisi juga turut menyita ponsel tersangka yang diduga sebagai alat transaksi, satu unit motor, dan uang tunai Rp 52 Ribu. Keduanya kini diamankan di Mapolsek Muara Badak untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepada tersangka polisi menjerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 10 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>