TIMUR. Penyidik Polres Bontang telah meningkatkan status laporan korban dugaan asusila oleh oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) ke tingkat penyidikan.
Dengan kata lain, penyidik telah menemukan unsur pidana di dalam perkara itu. Sementara untuk penetapan tersangka masih menunggu waktu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengaku, setelah gelar perkara dilakukan baru penyidik menetapkan tersangka.
Disinggung soal kapan waktu penetapan tersangka. Dirinya mengaku akan segera menginformasikan dalam waktu dekat.
“Perkara soal pelaporan pelecehan seksual oleh pimpinan Ponpes naik ke penyidikan. Untuk penetapan tersangka kita kuatkan dulu semuanya keterangan saksi dan alat bukti,” kata Iptu Hari Supranoto, Minggu (3/12/2023).
Diketahui polisi masih menegaskan akan membuka kasus pelaporan ini hingga tuntas. Dirinya meminta masyarakat bersabar menunggu hasil pemeriksaan saksi dan penguatan barang bukti.
“Kami terus bekerja ini. Semua keterangan nanti dipelajari serta barang buktinya. Kalau ada kita pasti kabari,” sambungnya.
Sebelumnya, oknum salah satu pimpinan pondok pesantren di Bontang dilaporkan ke polisi karena kasus dugaan asusila di bawah umur.
Korban diketahui sudah melapor ke Polres Bontang pada Rabu (29/11/2023). Kerabat korban menerangkan pelaku diduga melakukan tindak pidana asusila. Bahkan, aksi tersebut dilakukan sejak korban berusia 17 tahun, atau setahun lalu.
Modusnya pelaku diminta untuk setor hapalan Alquran sekitar pukul 00.00 Wita, apabila setoran ayatnya salah korban diminta untuk memijat pelaku. Parahnya korban sempat disuruh membuka pakaiannya.
“Saya sangat sakit hati. Adik kandung saya dibuat seperti ini,” ucap kerabat korban.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>