TIMUR. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 525 juta.
“KPK amankan uang tunai Rp 525 juta sisa dari Rp 1,4 miliar yang diberikan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023) dini hari.
Lima tersangka itu terdiri dari dua orang penyelenggara negara dan tiga pihak swasta. Identitas kelima tersangka yakni Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV BS (Bajasari), Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL), dan Hendra Sugiarto (HS) selaku staf PT Fajar Pasir Lestari.
Sementara dua pejabat yang ditetapkan tersangka ialah Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur tipe B dan Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kalimantan Timur.
Usai terjaring OTT, kelimanya sempat menjalani pemeriksaan di KPK sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini berawal dari data e-catalog yang dianggarkan bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kalimantan Timur. Proyek itu salah satunya terkait peningkatan jalan simpang batu-laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar dan preservasi jalan kerang-lolo-kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.
Dalam perjalanan kasusnya, tiga tersangka dari pihak swasta ini kemudian melakukan pendekatan dengan janji pemberian uang kepada tersangka Riado Sinaga dan Rahmat Fadjar. Kedua penyelenggara negara ini lalu menyetujui kesepakatan tersebut.
Rahmat kemudian memerintahkan Riado untuk memenangkan perusahaan ketiga tersangka lainnya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-Katalog LKPP.
Rahmat mendapat keuntungan 7% sementara Riado mendapat keuntungan 3% dari nilai proyek yang disepakati. Pemberian uang dilakukan bertahap pada Mei 2023 mencapai Rp 1,4 miliar dan digunakan di antaranya untuk acara Nusantara Sail 2023.
Nono Mulyanto, Abdul Nanang dan Hendra Sugiarto selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Rahmat dan Riado disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pdana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>