TIMUR. Seorang pria berinisial Ar (37), warga Desa Tanjung Limau Muara Badak, Kutai Kartanegara diringkus Polisi setelah kedapatan memiliki sabu siap edar. Dia ditangkap Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Iswanto mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga kepada petugas yang curiga akan gerak gerik Ar.
Polisi pun langsung menindaklanjuti dan mendatangi arah laporan tersebut. Benar saja, saat digeledah tersangka Ar kedapatan memiliki 5 poket sabu dengan berat 1,9 gram.
“Dia ditangkap pas di Jembatan Sambera Desa Tanjung Limau Muara Badak. Pengedar ini yang meresahkan warga,” kata Iptu Gatot.
Kemudian tersangka diamankan ke Mapolsek Muara Badak untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kami masih selidiki sabu itu didapat dari mana,” tandas Iptu Gatot.
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai hasil penjualan Rp 789 ribu, sendok takar, 11 plastik klip, satu tas dan pakaian batik.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>