TIMUR. Seorang pria berinisial Ir (30), warga Kelurahan Loktuan Bontang Utara ditangkap polisi karena kedapatan menjual narkoba jenis ekstasi. Dia ditangkap di Jalan Slamet Riyadi Loktuan, Selasa (10/1/2023) sekira pukul 19.15 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, sesaat sebelum penangkapan tersangka diduga akan melakukan transaksi.
Namun aksinya harus gagal karena langsung diringkus polisi di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, sebanyak 20 pil ekstasi dengan berat 8,26 gram berhasil disita.
“Barang bukti disimpan dalam kotak rokok di tas tersangka. Saat ini kita masih lakukan pendalaman,” tutur M Yazid, Rabu (11/1/2023).
Pengakuan tersangka, dia akan menjual pil tersebut ke teman dekatnya. Saat ini tersangka sudah berada di Mako Polres Bontang. Selain itu polisi turut menyita barang bukti lainnya yakni motor, satu unit tas, satu ponsel dan satu bungkus rokok.
Terhadap tersangka polisi menjerat pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>