TIMUR. Tersangka pengedar sabu asal Kelurahan Guntung RAM (24) mengaku membeli sabu melalui laman media sosial Facebook. Transaksi itu berlangsung dua pekan lalu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, RAM dan pemasok awalnya berkomunikasi di laman media sosial facebook. Setelah itu percakapan mereka berlanjut melalui whatsapp.
“Mereka kenalan di Facebook. Terus transaksi dua pekan lalu. Sabu itu diambil di Teluk Pandan, Kutim dan sempat 4 kali dijual,” ucap AKP Richard Nixon, saat konferensi pers Rabu (22/5/2024).
Lebih lanjut polisi masih terus memburu pemasok dengan berbekal komunikasi tersangka melalui pesan singkat. Bandar yang dimaksud itu berinisial A. Polisi kesulitan mencari lokasi bandar karena tersangka tidak mengenal secara langsung.
Sebelumnya, RAM ditangkap di Jalan NPK Pelangi, Kelurahan Loktuan karena membawa sabu sebanyak 257,66 gram. Polisi menaksir sabu itu seharga Rp282 juta.
“Kita masih buru terus pemasoknya. Kalau ada info nanti kita kabari,” tambahnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>