TIMUR. Pengedar narkotika jenis sabu berinisial berhasil TM (28) diringkus Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, pada Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro mengatakan, informasi awal didapat dari masyarakat.
Tersangka ditangkap di Jalan DI Pandjaitan di depan sebuah penginapan dekat simpang 4 traffic light Kelurahan Api-Api.
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan dua poket sabu siap edar, dengan berat 0,98 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok milik tersangka.
“Tersangka ini warga Kelurahan Bontang Baru. Dia ditangkap persis di depan penginapan pinggir Jalan DI Pandjaitan,” kata Iptu Tri Soediantoro.
Lebih lanjut polisi langsung membawa tersangka ke Mapolsek Bontang Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu ponsel yang diduga sebagai alat transaksi, dan motor satu unit.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“kita masih dalami dari mana didapat sabu. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>