TIMUR. Seorang perempuan berinisial NY (38), warga Loktuan Bontang Utara, ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan, Selasa (12/11/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Rakib Rais mengatakan, tersangka itu ditangkap usai bertransaksi sabu.
Saat dipinggir jalan, tersangka ini sudah dibuntuti polisi berkat informasi awal dari masyarakat.
Kemudian saat tersangka dan rekannya melintas di Jalan Selat Malaka Kelurahan Tanjung Laut, polisi memberhentikan kendaraan tersangka.
“Saat diberhentikan polisi mengetahui NY membuang bungkus rokok. Pas diperiksa di dalam rokok itu didapat 1 poket sabu berisi 1,05 gram,” ucap Iptu Rakib, Rabu (15/11/2023).
Kemudian tersangka dibawa ke Mapolsek Bontang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka NY mengaku baru saja membeli sabu, kemudian berniat menjualnya kembali.
Alasannya karena kepepet mau mendapatkan uang dengan cepat.
Atas kejadian itu dirinya pun dikenakan pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 atas Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Sementara rekan dari tersangka masih didalami dan dimintai keterangan apakah memiliki keterkaitan atas barang itu atau tidak.
“Tersangka terancam maksimal penjara bisa 20 tahun. Temannya masih saksi,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>