Kedapatan Miliki Sabu, Dua Pria di Berebas Tengah Diringkus Polisi

Dua pemuda berinisial MS (29) dan MI (26) ditangkap Polisi karena sabu

TIMUR. Sat Resnarkoba Polres Bontang menangkap dua pemuda berinisial MS (29) dan MI (26), di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Berebas Tengah Bontang Selatan, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap Senin (10/10/2022), sekira pukul 00.05 Wita dini hari.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, keduanya terbukti memiliki sabu satu poket dengan berat 0,89 Gram.

Read More

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan untuk pendalaman. Selain itu polisi turut menyita dua buah telepon genggam, dan motor vespa.

“Mereka tersangka MS merupakan pengangguran, domisili di Kelurahan Bontang Kuala, sedangkan MI merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut,” kata Iptu Muhammad Yazid, Senin (10/10/2022).

Selanjutnya, kedua tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bontang untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts