TIMUR. Seorang remaja berinisial H (17) diamankan warga RT 36 Kelurahan Berebas Tengah, tepatnya di Gang Tipalayo karena diduga melakukan pencurian, Rabu (26/10/2022) sekira pukul 05.00 Wita.
Remaja tersebut dibawa ke Kantor Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Kelurahan Berebas Tengah untuk menghindari amukan warga. Lurah Berebas Tengah Chandra, pun membenarkan hal tersebut. Meski begitu, tindak lanjut persoalan dugaan pencurian masih akan dibahas.
“Iya ada subuh satu orang diamankan karena diduga melakukan pencurian ponsel dan uang tunai di salah satu rumah warga RT 36 Gang Tipalayo,” kata Chandra.
Ketua RT 36 Mustamin, membeberkan kronologi penangkapan remaja terduga maling ponsel dan uang tunai tersebut. Terduga mengaku sebagai warga Kelurahan Loktuan. Dia diamankan setelah disebut kedapatan mencuri saat orang tengah salat subuh.
Korban yang baru pulang dari Masjid mencari HP miliknya. Namun HP itu ternyata hilang, korban hanya mendapati SIM card yang tergeletak di kursi ruang tamu. Setelah ditelusuri, pencuri masuk melalui jendela rumah yang sebelumnya sudah dirusak menggunakan kunci inggris dan obeng.
Tak berselang lama, pencuri kembali masuk untuk mengambil ponsel kedua milik korban. Namun aksinya yang kedua ini berhasil diketahui hingga akhirnya ditangkap.
“Kedapatan langsung dibawa ke FKPM untuk ditindaklanjuti. Dia dalam kondisi mabuk, habis minum miras oplosan. Selain ponsel dia juga mengambil uang Rp 151 Ribu,” papar Mustamin. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>