TIMUR. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang musnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap pada Selasa (30/5/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Syamsul Arif mengatakan, barang bukti terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 59,86 gram, obat-obatan terlarang sebanyak 4.422, alat 32 hisap sabu, 7 senjata tajam, kartu judi, dan 2.500 plastik klip.
Total diketahui sejak Maret 2022 hingga Februari 2023 sebanyak 69 perkara. Barang bukti ini juga diketahui hanya yang tersisa selama proses hukum berlangsung.
“Ini kita musnahkan semua tanpa terkecuali. Paling mencolok memang narkotika. Baik itu sabu dan obat-obatan terlarang,” kata Syamsul Arif.
Kejaksaan menyebutkan dari perkara yang telah putus vonis, paling tinggi diterima terpidana Abdul Razak dengan dikenakan Pasal 114 ayat 2, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara.
Sedangkan, hukuman paling ringan diterima terpidana Eko Maha Putra dikenakan pasal 112 ayat dua UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Putusan penjara selama 10 bulan dan pelatihan kerja selama 3 bulan.
“Ada dua kasus menonjol. Mereka tidak menempuh jalur hukum lainnya makanya sudah putusan inkrah,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>