TIMUR. Kejaksaan Negeri Bontang melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada Rabu (21/5/2025) pagi.
Dari data yang diterima redaksi, paling menonjol kasus terpidana Achmad Husaini yang diputus hukuman penjara 11 tahun dengan denda Rp1 Miliar subsider 10 bulan, karena terlibat peredaran gelap narkotika seberat 29,9 gram.
Kasi Barang Bukti Kejari Bontang Ariyanto Nico Pamungkas mengatakan, untuk total barang bukti yang dimusnahkan ini hasil 40 perkara sejak Desember 2024 hingga Februari 2025.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan ialah 140,46 gram sabu. Sebanyak 16.379 butir Double LL, sebanyak 2,19 gram ganja, alat hisap sabu 11 biji, timbangan digital 6 buah, ponsel 21 unit, plastik klip 1000 lembar, pipet kaca 29 buah.
Kemudian, korek api 11 buah, tas sebanyak 15 buah, sajam 2 bilah, pakaian 22 lembar. “Paling lama terpidana Achmad Husaini dipenjara selama 11 tahun,” ucap Ariyanto Nico Pamungkas.
Kegiatan ini turut dihadiri beberapa instansi, seperti Lapas Kelas IIA Bontang, Polres, Kejaksaan, BNNK dan Pengadilan Negeri Bontang. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi ke publik, agar tidak ada penyelewengan oleh oknum.
Dimana dalam kurung waktu 3 bulan terakhir, kasus paling menonjol dan banyak diputus adalah perkara tindak pidana narkoba.
“Kami komitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparat penegak hukum yang taat. Kasus paling banyak ialah soal narkoba, jadi perlu banyak edukasi agar semua masyarakat terhindar,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>
