TIMUR. Kantor Kementerian Agama Bontang ikut menindaklanjuti laporan kasus asusila yang terjadi di Pondok Pesantren.
Kepala Kemenag Bontang Muhammad Hamzah mengaku saat ini sedang menelusuri informasi tersebut.
Kata dia, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi dari Polres Bontang. Kendati begitu dirinya akan memeriksa langsung terkait lokasi yang dimaksud.
“Saya belum terima laporannya. Cuman kita akan tindaklanjuti juga,” kata Hamzah, saat dikonfirmasi Kamis (30/11/2023).
Lebih lanjut Hamzah menilai saat terbukti benar adanya praktik kekerasan atau pelecehan seksual, sanksi yang bisa dikenakan. Bahkan bisa sampai pencabutan izin dan penutupan pesantren.
“Ini pelanggaran berat kalau terbukti. Kita tunggu saja yah,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Salah satu pimpinan pondok pesantren di Bontang dilaporkan ke polisi karena kasus asusila di bawah umur.
Korban diketahui sudah melapor ke Polres Bontang pada Rabu (29/11/2023). Kepada Klik Kaltim, kerabat korban menerangkan pelaku melakukan tindak pidana asusila. Bahkan, aksi bejat tersebut dilakukan sejak korban berusia 17 tahun, yakni mulai setahun lalu.
Modusnya pelaku diminta untuk setor hapalan Al Qur’an sekitar pukul 00.00 Wita, apabila setoran ayatnya salah korban diminta untuk memijat pelaku. Parahnya korban sempat disuruh membuka pakaiannya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>