TIMUR. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Suahasil mengungkapkan penolakan ini dikarenakan Rafael masih dalam pemeriksaan. Sehingga pengunduran diri tidak bisa diterima hingga pemeriksaan selesai.
“Pegawai yang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri,” tegas Suahasil dalam konferensi pers terkait tindak lanjut penyelidikan terhadap RAT, dikutip Kamis (2/3/2023).
Adapun, dasar hukum penolakan ini adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, PNS yang mengajukan pengunduran diri saat sedang dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang arena pelanggaran disiplin dapat ditolak pengunduran dirinya.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat 6C Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, berikut bunyinya:
“Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.”
Rafael menyatakan pengunduran diri dari Aparatur Sipil Negara DJP mulai pada Jumat, 24 Februari 2023. Pengunduran ini disampaikan lewat surat tertulis.
“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Rafael.
Dia mengaku akan tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satria.
Rafael juga kembali mengucapkan permohonan maaf atas perbuatan anaknya dan berkomitmen mengikuti prosedur pemeriksaan terhadap dirinya. Permohonan maaf dilayangkan untuk PB NU, GP Ansor Banser, jajaran Ditjen Pajak, Kemenkeu dan seluruh masyarakat RI.(cnbcindonesia)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>