TIMUR. Upaya penegakan hukum di sektor energi kembali dilakukan pemerintah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengamankan puluhan ribu ton batu bara yang tidak diketahui pemiliknya di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, karena dinilai sebagai aset negara yang rawan disalahgunakan.
Dalam keterangan tertulis Kementerian ESDM pada Selasa (20/1/2026), Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) ESDM Jeffri Huwae menyampaikan bahwa total batu bara tak bertuan yang ditemukan mencapai sekitar 50.000 ton. Tumpukan batu bara tersebut langsung diamankan oleh tim Ditjen Gakkum ESDM guna mencegah potensi kehilangan maupun pemanfaatan secara ilegal.
Jeffri menjelaskan, berdasarkan hasil temuan awal di lapangan, puluhan ribu ton batu bara tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara. Dugaan ini menjadi dasar dilakukannya pengamanan dan penyitaan terhadap material tambang tersebut.
Adapun lokasi penemuan batu bara tak bertuan tersebut tersebar di enam titik berbeda. Tumpukan batu bara ditemukan di sejumlah pelabuhan khusus atau jetty batu bara, serta di area penambangan yang berada di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penemuan tersebut merupakan hasil operasi pengamanan yang dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 14 hingga 15 Januari 2026, sebagai bagian dari langkah tegas pemerintah dalam menertibkan kegiatan pertambangan dan memperkuat penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
Jeffri menegaskan, karena batu bara tersebut merupakan kekayaan negara yang berpotensi hilang, pihaknya menetapkan status sitaan atas seluruh tumpukan yang ditemukan. Saat ini, lokasi stockpile telah diamankan dengan pemasangan barikade berupa garis atau segel resmi Ditjen Gakkum ESDM, serta dilengkapi spanduk atau plang larangan yang menyatakan bahwa batu bara tersebut merupakan aset negara.
“Saat ini stockpile batu bara tersebut telah dilakukan pengamanan dengan pemasangan barikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk atau plang larangan yang menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara,” ujar Jeffri.
Lebih lanjut, Ditjen Gakkum Kementerian ESDM akan melakukan penelusuran mendalam terkait asal-usul batu bara tersebut. Selain itu, akan dilakukan pula penilaian terhadap kuantitas dan kualitas batu bara guna memastikan nilai ekonominya secara akurat.
Dalam proses penilaian tersebut, Kementerian ESDM akan menggandeng pihak independen, baik surveyor maupun instansi berwenang lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah seluruh proses penelusuran dan penilaian rampung, batu bara sitaan tersebut direncanakan akan dilelang. Jeffri menambahkan, hasil lelang nantinya akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor ESDM.
“Setelah seluruh proses tersebut selesai, batu bara akan dilelang, dan hasilnya akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor ESDM,” pungkas Jeffri.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>
