TIMUR. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Bontang, Dasuki mematangkan langkahnya untuk maju pada Pemilihan Pilkada Bontang 2020 mendatang. Diwakili oleh belasan tim pemenangannya, Dasuki mengambil formulir pendaftaran di kantor DPD II Golkar, Jalan Pattimura, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, Kamis (26/12/2019) siang.
Juru bicara Dasuki, Muhammad Ali Akbar mengatakan bahwa langkah untuk maju dalam Pilkada serentak bukan spontanitas semata. Namun pejabat eselon IIB tersebut telah lama memikirkan langkahnya untuk terjun Pilkada serentak yang akan datang.
Ali Akbar menerangkan bahwa, agar tidak melanggar regulasi, pihaknya telah melakukan banyak konsultasi mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut dalam kontestasi politik.
“Berdasarkan Undang-Undang, ASN diwajibkan untuk mengundurkan diri pada saat ditetapkan sebagai calon Wakil Wali Kota. Kalau baru mendaftar kami sama sekali tidak melanggar aturan apapun,” ujar Ali Akbar
Lebih lanjut lagi dia mengatakan alasan Dasuki untuk maju Pilkada Bontang dikarenakan dia melihat Neni Moerniaeni sukses memimpin Bontang selama 4 tahun ini. Atas dasar itu dia ingin mendampingi Neni pada periode selanjutnya.
“Dasuki menilai Neni sukses memimpin Bontang selama ini. Oleh karena itu, dia berharap menjadi pendamping Neni pada periode selanjutnya,” pungkasnya
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bawaslu Bontang Nasrullah membenarkan argumen juru bicara Dasuki. Dijelaskannya, ASN diwajibkan untuk mengundurkan diri, pada saat mendaftar sebagai calon Wakil Wali Kota di komisi pemilihan umum (KPU). Namun, untuk lebih memperjelas status pencalonan Dasuki, pihaknya akan melakukan kajian hukum.
“Ini kan baru mendaftar di Partai Golkar, belum mendaftar di KPU. Namun untuk lebih jelasnya, kami akan melakukan kajian dengan badan hukum Bawaslu Bontang tentang pencalon Dasuki,” ujar Nasrullah
Sebagai Informasi berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Pasal 19 menyebutkan Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon. (Saf)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>